KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Dian Kurniati
Kamis, 16 Januari 2025 | 09.30 WIB
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Ilustrasi KEK. Foto udara suasana salah satu industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura dapat menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi daya saing 24 KEK di dalam negeri.

Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengatakan KEK Johor-Singapore diluncurkan dengan berbagai insentif untuk menarik investasi asing. Meski demikian, pembentukan KEK Johor-Singapura otomatis membuat KEK di Indonesia kalah bersaing.

"Ini wake up call untuk kita benar-benar memastikan kebijakan kita untuk KEK di bidang industri maupun bidang yang lain benar-benar kita cermatkan bahwa sudah baik insentifnya, comparable dengan apa yang ditawarkan Malaysia dan Singapura," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Mari Elka mengatakan KEK Johor-Singapura sebetulnya bukan hal yang benar-benar baru. Pada era 1990-an, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura sempat membentuk Segitiga Pertumbuhan SIJORI yang mencakup Singapura, Johor, dan Kepulauan Riau.

Melalui KEK Johor-Singapura, Malaysia dan Singapura bekerja sama untuk gencar menarik lebih banyak investasi. Meski demikian, Indonesia tetap memiliki keunggulan yang dapat menjadi daya tarik investasi, terutama yang terkait dengan sumber daya alam dan tenaga kerja.

Dia menjelaskan pemberian insentif fiskal memang dapat menjadi pertimbangan investor dalam menentukan tujuan investasi. Meski demikian, berbagai kemudahan dari sisi nonfiskal juga turut menentukan.

"Kita harus lebih agresif di dalam mencari investor-investor yang mau masuk dengan membawa supply chain-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Malaysia dan Singapura telah mengumumkan pembentukan KEK Johor-Singapura. Sebagai tuan rumah, Malaysia pun mengumumkan serangkaian insentif termasuk tarif pajak penghasilan badan khusus yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Perusahaan yang melakukan investasi baru di bidang manufaktur dan jasa yang memenuhi syarat akan menikmati tarif pajak khusus sebesar 5% hingga 15 tahun. Syarat tersebut antara lain masuk rantai pasok kecerdasan buatan dan komputasi kuantum, perangkat medis, manufaktur kedirgantaraan, dan pusat jasa global.

Kemudian, insentif tambahan yang dirancang khusus akan diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di area unggulan tertentu di KEK Johor-Singapura. Selain itu, pekerja di KEK Johor-Singapura yang memenuhi syarat akan berhak atas tarif pajak penghasilan khusus sebesar 15% selama 10 tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.