Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan PPN menggunakan DPP nilai sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tak berlaku atas barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah tertentu.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP/JKP yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain atau besaran tertentu dalam aturan tersendiri.
"PKP yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan: menggunakan DPP berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024, dikutip pada Kamis (2/1/2025).
Merujuk pada PMK 75/2010 s.t.d.d PMK 121/2015, penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP nilai lain adalah pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, penyerahan BKP berupa persediaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan, penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antarcabang, penyerahan BKP melalui pedagang perantara, dan penyerahan BKP melalui juru lelang.
Dalam PMK 62/2022, PMK 63/2022, dan PMK 66/2022, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain juga berlaku atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah badan usaha, produk hasil tembakau, dan pupuk bersubsidi yang bagian harganya tidak disubsidi.
Penyerahan BKP/JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu termuat dalam beberapa PMK, yaitu PMK 61/2022, PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 67/2022, PMK 68/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, dan PMK 48/2023.
BKP/JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu antara lain kegiatan membangun sendiri (KMS), LPG pada titik serah agen atau pangkalan, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, jasa pialang reasuransi,
Selanjutnya, perdagangan aset kripto, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalan wisata, freight forwarding, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa pemasaran dengan voucer, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan, dan penjualan emas perhiasan. (rig)