LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2024

Ada DPP 11/12 pada 2025, Potensi PPN yang Hilang Capai Rp79,9 Triliun

Muhamad Wildan
Minggu, 11 Januari 2026 | 10.30 WIB
Ada DPP 11/12 pada 2025, Potensi PPN yang Hilang Capai Rp79,9 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak yang hilang akibat pemberlakuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, impor, dan penggantian pada 2025 mencapai Rp79,92 triliun.

DPP nilai sebesar 11/12 dari harga jual, impor, dan penggantian diberlakukan atas penyerahan dan impor BKP/JKP nonmewah berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

"Atas impor dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha selain barang tergolong mewah, penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean terutang pajak dan dihitung dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian," tulis Kemenkeu dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024, dikutip pada Minggu (11/1/2026).

Penerapan DPP nilai lain sebesar 11/12 atas BKP/JKP dikategorikan sebagai belanja pajak mengingat kebijakan ini merupakan deviasi dari definisi umum DPP.

Merujuk pada Pasal 8A UU PPN, PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan DPP yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, ataupun nilai ekspor. Namun, DPP berupa nilai lain dapat diberlakukan dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sulit ditetapkan.

Meski demikian, Kemenkeu melalui laporannya menyatakan penerapan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, impor, dan penggantian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menindaklanjuti kesukaran penetapan harga jual, impor, dan penggantian.

Dengan berlakunya PMK 131/2024, tarif efektif PPN atas penyerahan dan impor BKP/JKP nonmewah terjaga tetap sebesar 11% meski tarif PPN secara resmi sudah naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan yang dijadwalkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Melalui PMK 131/2024, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya berlaku atas penyerahan dan impor BKP yang selama ini merupakan objek PPnBM, yakni kendaraan bermotor dan barang mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana termuat dalam PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.