Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang dan jasa yang tergolong mewah. Barang dan jasa tergolong mewah yang dimaksud, yaitu barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPnBM.
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah akan tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Pengumuman ini diberikan setelah Presiden Prabowo mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya. Simak Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM
“Saya ulangi, supaya jelas. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Perlu diketahui, pemerintah menggolongkan barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM dalam 2 jenis peraturan pemerintah (PP), yaitu PP mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan PP yang mengatur pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor.
Perincian aturan mengenai pengenaan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah saat ini diatur dalam PP No. 73/2019 s.t.d.d PP No.74/2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
Sementara itu, perincian ketentuan mengenai pengenaan PPnBM atas barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PP 61/2020 dan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Berdasarkan beleid tersebut berikut daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.
Berdasarkan PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, kendaraan bermotor, utamanya mobil, dikenakan PPnBM dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Tarif PPnBM ditetapkan dengan mempertimbangkan kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi dari kendaraan bermotor dimaksud.
Sederhananya, makin besar kapasitas mesin dan makin tinggi tingkat emisi suatu kendaraan bermotor, makin tinggi pula tarif PPnBM yang diberlakukan. Merujuk pada Lampiran I PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, tarif PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia adalah 10% hingga maksimal 95%.
Namun, khusus untuk mobil dengan emisi rendah yang diperinci pada Bab IV PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, mobil-mobil dimaksud bisa dikenai PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar persentase tertentu dari harga jual.
Kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles bahkan dikenai PPnBM 15% dengan DPP sebesar 0% dari harga jual. Alhasil, kendaraan tersebut secara efektif tidak dikenai PPnBM sama sekali.
Berdasarkan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, pemerintah mengenakan PPnBM dengan tarif 20% hingga 75% atas barang-barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Terdapat 4 kelompok barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenakan PPnBM.
Pertama, PPnBM sebesar 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, PPnBM sebesar 40% dikenakan atas balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak. PPnBM sebesar 40% juga dikenakan atas peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
Ketiga, PPnBM sebesar 50% dikenakan atas pesawat udara selain yang dikenai tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. PPnBM 50% juga dikenakan atas senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol. Senjata api untuk keperluan negara dikecualikan PPnBM.
Keempat, PPnBM sebesar 75% dikenakan atas kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht juga dikenai PPnBM sebesar 75%, kecuali yacht dimaksud digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. (rig)