Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari salah satu warganet di media sosial yang menanyakan perihal pemotongan PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima pemilik surat keterangan PP 55/2022.
“Silakan lakukan pemotongan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% meskipun terdapat surat keterangan PP 55/2022,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final 0,5% untuk jangka waktu tertentu.
Namun, terdapat beberapa kriteria penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
“Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022 mengatur penghasilan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana diatur Bab X PP 55/2022,” jelas Kring Pajak. (rig)