Anggota Komisi XI DPR Harris Turino.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Harris mengatakan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, telah menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Kenaikan tarif PPN pun dikhawatirkan bakal menekan kondisi perekonomian nasional.
"Beberapa pihak terutama dari industri keberatan kenapa [tarif PPN] dinaikkan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, di tengah gelombang PHK yang cukup besar, di tengah indeks manufaktur Indonesia yang masih ada pada zona kontraktif," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).
Harris menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 memang telah disepakati dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI juga menyatakan kenaikan tarif PPN bakal dilaksanakan sesuai jadwal.
Meski begitu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut untuk menjaga kinerja ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun produksi. Jika tarif PPN naik, tren penurunan konsumsi masyarakat bakal berlanjut, terutama di tengah lonjakan PHK.
Sementara itu, dari sisi produksi, kinerja industri juga dikhawatirkan lebih tertekan karena permintaan yang makin lesu. Saat ini, PMI Manufaktur Indonesia berada di level kontraksi selama 4 bulan berturut-turut.
"Seharusnya kan ini [kenaikan tarif PPN] ditinjau ulang, tetapi kemarin menteri keuangan mengatakan ini sudah sesuai dengan jadwal, yaitu mulai akan diterapkan di bulan Januari 2025," ujar Harris.
Apabila pada akhirnya tarif PPN harus naik, Harris berharap pemerintah memberikan dukungan lebih besar untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri antara lain dengan menekan berbagai biaya pada kegiatan produksi.
UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.
Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.
Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.
Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)