JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu mengadakan kegiatan edukasi perpajakan khusus untuk wajib pajak sektor jasa keuangan.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan perlakuan PPN atas penyerahan jasa keuangan. Pasalnya, jasa keuangan telah dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) terhitung sejak berlakunya ketentuan PPN pada UU HPP.
"Kita sama-sama perlu memahami bahwa setelah UU HPP, penyerahan jasa keuangan merupakan penyerahan jasa yang PPN-nya dibebaskan," ujar Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Affan Nuruliman, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto pun mengatakan wajib pajak jasa keuangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa keuangan yang dilakukan.
"Ada sejumlah aspek yang perlu dipenuhi oleh para PKP sektor jasa keuangan, di antaranya adalah kewajiban menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa keuangan yang dilakukan," ujar Dasto.
Tak hanya itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yunianto dan Grameyru Prabu Edward memaparkan bahwa PKP juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Dalam hal terdapat penyerahan JKP yang dibebaskan dari PPN, PKP juga perlu membuat faktur pajak dan melaporkan penyerahan JKP tersebut.
"Meskipun mendapat fasilitas PPN dibebaskan, penyerahan jasa keuangan tetap diterbitkan faktur pajak. Dalam hal PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, DJP dapat menerbitkan STP dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP," papar kedua penyuluh.
Edukasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi wajib pajak jasa keuangan untuk semakin memahami kewajiban administrasi PKP atas penyerahan JKP berupa jasa keuangan. (dik)
