Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) tetap mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah faktur pajak ke sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).
Merujuk pada Pasal 387 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024, faktur pajak harus diunggah oleh PKP menggunakan modul dalam portal wajib pajak dan harus memperoleh persetujuan dari DJP.
"PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 387 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (24/11/2024).
Bila faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat oleh PKP tidak mendapatkan persetujuan oleh DJP maka dokumen tersebut dianggap bukan merupakan faktur pajak.
Tak hanya itu, pajak masukan tercantum dalam faktur pajak yang tidak mendapatkan persetujuan dari DJP ialah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP.
Perlu diketahui, kewajiban PKP untuk mengunggah faktur pajak ke sistem milik DJP sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Dalam regulasi tersebut, PKP harus mengunggah faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
Setelah diunggah, faktur pajak akan disetujui Jika nomor seri faktur pajak (NSFP) yang dipakai ialah NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak dimaksud diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. (rig)