News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PERATURAN PAJAK

Catat! Ini Daftar Lengkap Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Catat! Ini Daftar Lengkap Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemotong pajak perlu memahami secara saksama ketentuan mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Pemahaman ini diperlukan terutama sebelum membayarkan penghasilan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN).

PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada SPLN selain BUT di Indonesia.

"Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap," bunyi penjelasan Pasal 26 UU PPh, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Secara umum, PPh Pasal 26 dikenakan dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto atas beberapa jenis pembayaran. Jenis pembayaran tersebut mencakup dividen, bunga, royalti, sewa, serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Tarif 20% dari jumlah bruto tersebut juga berlaku atas: imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; hadiah dan penghargaan; premi swap dan transaksi lindung nilai (hedging) lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang.

Selain itu, atas laba bersih setelah pajak dari suatu BUT di Indonesia dikenai branch profit tax (BPT) dengan tarif 20%. BPT dikenakan apabila laba bersih setelah pajak tersebut tidak ditanamkan kembali di Indonesia. Simak Apa Itu Branch Profit Tax? Begini Tarif dan Ketentuannya

Untuk transaksi pengalihan harta, pemotongan PPh Pasal 26 ditetapkan dengan tarif efektif sebesar 5% dari harga jual. Tarif efektif itu dihitung dari 20% dikalikan perkiraan penghasilan neto sebesar 25%. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 PMK 82/2009.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk penjualan saham perseroan oleh WPLN selain BUT. Sesuai Pasal 238 PMK 81/2024, penghasilan dari penjualan saham perseroan yang diperoleh WPLN selain BUT dipotong PPH Pasal 26 dengan tarif efektif 5% (tarif 20% dikalikan perkiraan penghasilan neto 25%).

Mengenai premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri, dasar pengenaannya menggunakan perkiraan penghasilan neto. Merujuk Pasal 241 PMK 81/2024, berikut perincian tarif efektif PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan reasuransi:

  • sebesar 10% dari jumlah premi jika dibayar langsung oleh pihak tertanggung (berasal dari tarif 20% dikalikan dengan 50% dari jumlah premi yang dibayar);
  • sebesar 2% dari jumlah premi jika dibayarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia (berasal dari tarif 20% dikalikan dengan 10% dari jumlah premi yang dibayar); serta
  • sebesar 1% dari jumlah premi jika dibayarkan oleh perusahaan reasuransi di Indonesia (berasal dari tarif 20% dikalikan dengan 5% dari jumlah premi).

Ada pula tarif efektif 5% atas penjualan saham perusahaan antara (conduit company) di tax haven country yang memiliki hubungan kepemilikan saham atau BUT di Indonesia. Tarif efektif ini berasal dari tarif 20% dikalikan dengan 25% dari harga jual. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 258/2008.

Tarif efektif 5% juga berlaku untuk penghasilan dari penjualan harta dengan nilai jual di atas Rp10 juta. Harta yang dimaksud berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 82/2009.

Kendati demikian, ketentuan tarif di atas tidak mutlak berlaku umum. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 dapat diturunkan atau dibebaskan apabila WPLN penerima penghasilan memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.

Anda dapat menyimak rangkuman tarif PPh Pasal 26 melalui infografis berikut. Selain itu, perlakuan PPh Pasal 26 untuk setiap jenis penghasilan tersebut dapat disimak dalam buku DDTC Indonesian Tax Manual 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.