News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham hanya diperkenankan jika dananya berasal dari pemegang saham sendiri, modal telah disetor penuh, pemegang saham tidak merugi, dan PT penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan.

Keempat syarat tersebut harus dipenuhi seluruhnya. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, pinjaman dapat diperlakukan sebagai pinjaman berbunga dengan menggunakan tingkat suku bunga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman.

Koreksi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi PT, antara lain koreksi fiskal atas biaya bunga dan potensi kurang setor PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Yetty
baru saja
1. PMK 172/2023 hanya berfokus pada pengujian instrumen suku bunga wajar (Arm's Length Principle) tanpa memberikan batasan/plafon atas jumlah nominal total yang boleh dipinjam oleh pemegang saham pribadi jika dikaitkan dengan porsi kepemilikan modal disetornya. jadi perlu amandemen yang diintegrasikan dengan cortex 2. PMK 169/PMK.010/2015 hanya mengunci rasio makro perusahaan (Debt to Equity Ratio maksimal 4:1). Aturan ini tidak berdaya menghadapi kondisi di mana rasio DER perusahaan secara total secara makro masih aman, namun pemanfaatan utang tersebut nyatanya diselewengkan untuk kepentingan pribadi non-operasional pengurus. #tersebut masukan