BERITA TERKINI
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham hanya diperkenankan jika dananya berasal dari pemegang saham sendiri, modal telah disetor penuh, pemegang saham tidak merugi, dan PT penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan.
Keempat syarat tersebut harus dipenuhi seluruhnya. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, pinjaman dapat diperlakukan sebagai pinjaman berbunga dengan menggunakan tingkat suku bunga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman.
Koreksi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi PT, antara lain koreksi fiskal atas biaya bunga dan potensi kurang setor PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman. (rig)
