JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menerapkan strategi yang beragam untuk meningkatkan local tax ratio (LTR). Pasalnya, setiap provinsi memiliki karakteristik ekonomi, basis pajak, dan kapasitas pemungutan pajak yang berbeda.
Kajian Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA yang bertajuk Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah mengelompokkan 38 provinsi ke dalam 4 klaster berdasarkan sejumlah indikator, antara lain LTR, struktur ekonomi, produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita, dan tax buoyancy. Pengelompokan ini ditujukan untuk membantu perumusan kebijakan peningkatan LTR yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Strategi peningkatan LTR perlu menggunakan pendekatan yang terdiferensiasi sehingga intervensi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah," bunyi laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Kajian itu mencatat klaster pertama terdiri atas 6 provinsi dengan kapasitas ekonomi relatif besar atau berbasis sumber daya alam, tetapi memiliki LTR rata-rata hanya 0,76%. Kelompok ini memiliki rata-rata PDRB per kapita sekitar Rp164,99 juta.
Pada kelompok tersebut, strategi peningkatan LTR perlu diarahkan pada penguatan keterkaitan aktivitas ekonomi dengan basis pajak lokal, termasuk melalui pengembangan kegiatan ekonomi turunan.
Sementara itu, 7 provinsi dalam klaster kedua memiliki LTR rata-rata tertinggi, yakni 1,89%, dengan basis ekonomi sektor jasa yang relatif kuat. Pada kelompok ini, optimalisasi administrasi perpajakan berbasis data dan risiko, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penerapan praktik baik menjadi sejumlah strategi yang dapat ditempuh.
Adapun 3 provinsi daerah otonom baru di Papua masuk klaster ketiga. Kelompok ini mencatat LTR rata-rata 0,28%, tetapi memiliki tax buoyancy rata-rata 2,67.
Kondisi tersebut menunjukkan penerimaan pajak daerah kelompok ini relatif responsif terhadap pertumbuhan ekonomi dalam periode analisis. Meski demikian, penguatan kapasitas dasar perpajakan tetap dibutuhkan, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, basis data, hingga infrastruktur digital.
Klaster keempat mencakup 22 provinsi atau kelompok terbesar dalam kajian tersebut. Dengan LTR rata-rata 1,13%, kelompok ini dinilai perlu berfokus pada optimalisasi sistem perpajakan yang telah berjalan.
Langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain pemutakhiran data, perluasan registrasi wajib pajak, pengawasan berbasis risiko, digitalisasi administrasi, dan peningkatan efektivitas pemungutan.
Menurut kajian Bappenas, perbedaan karakteristik antarklaster juga menegaskan besarnya aktivitas ekonomi tidak otomatis menghasilkan rasio pajak daerah yang tinggi. Kemampuan daerah mengubah aktivitas ekonomi menjadi penerimaan pajak turut dipengaruhi struktur sektor usaha, kewenangan perpajakan, serta kapasitas kelembagaan dan administrasi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dapat mendukung daerah melalui penyediaan regulasi, integrasi dan akses data, asistensi teknis, pengembangan kapasitas, serta pemantauan dan evaluasi. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menerjemahkan dukungan tersebut ke dalam kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing, termasuk melalui pemetaan potensi dan penguatan basis pajak.
Kajian itu juga menyarankan agar evaluasi LTR ke depan dilengkapi dengan estimasi tax potential, tax effort, dan tax gap. Dengan demikian, pemerintah dapat menilai potensi penerimaan yang realistis, mengukur upaya pemungutan yang telah dilakukan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara potensi dan realisasi pajak untuk menentukan intervensi yang lebih tepat sasaran. (dik)
