JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) merilis buku panduan penggunaan platform Satu-ProfKeu.
Panduan ini disusun dalam rangka membantu pelaku profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, dalam mengelola profil dan memanfaatkan layanan perizinan melalui platform terbaru tersebut.
"Buku panduan ini disusun untuk membantu pengguna mengakses aplikasi Satu-ProfKeu, mengelola profil, mengajukan layanan perizinan dan perubahan data, serta memantau dan menindaklanjuti permohonan," ungkap Direktorat PPPK dalam buku tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Konsultan pajak dan para pelaku profesi keuangan lainnya bisa mengunduh buku panduan Satu-ProfKeu pada laman https://t.kemenkeu.go.id/SatuProfkeu.
Ke depan, buku panduan Satu-ProfKeu akan terus diperbarui sejalan dengan perubahan tampilan dan fitur pada platform dimaksud. "Gunakan versi terbaru buku panduan sebagai acuan penggunaan aplikasi," tulis Direktorat PPPK.
Sebagai informasi, Direktorat PPPK meluncurkan platform Satu-ProfKeu untuk mentransformasi proses perizinan yang selama ini terfragmentasi pada berbagai platform. Dengan Satu-ProfKeu, seluruh layanan perizinan diberikan secara terintegrasi melalui satu sistem.
"Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu arsitektur sistem. Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat," bunyi Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026.
Dengan peluncuran platform terbaru ini, seluruh layanan perizinan profesi konsultan pajak hanya akan diberikan melalui Satu-ProfKeu terhitung sejak 27 Oktober 2026.
Permohonan izin yang diajukan selain melalui Satu-ProfKeu terhitung sejak tanggal tersebut tidak akan diproses lebih lanjut dan pemohon akan diminta untuk mengajukan izin kembali melalui Satu-ProfKeu.
Adapun permohonan izin yang diajukan paling lambat pada 26 Oktober 2026 melalui platform lama akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang permohonan dimaksud memenuhi syarat.
Platform Satu-ProfKeu bisa diakses oleh konsultan pajak pada laman https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. (dik)
