Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Terlambat Dikukuhkan sebagai PKP, Bagaimana Pengkreditan PPN-nya?

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Terlambat Dikukuhkan sebagai PKP, Bagaimana Pengkreditan PPN-nya?
Mayda Nurbaeti,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

DALAM kondisi tertentu, pengusaha dapat terlambat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), meskipun peredaran brutonya telah melampaui batasan.

Kondisi ini menimbulkan kewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya dipungut sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pengkreditan pajak masukan serta tata cara pelaporan PPN untuk periode sebelum pengukuhan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam peraturan perpajakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batasan pengusaha kecil untuk tujuan PPN, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Batasan pengusaha kecil tersebut adalah sebesar Rp4,8 miliar.

Kewajiban pelaporan usaha untuk pengukuhan sebagai PKP harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto melampaui batasan tersebut.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Namun, apabila pengusaha baru dikukuhkan sebagai PKP, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, setelah melewati akhir tahun buku saat peredaran dan/atau penerimaan brutonya melampaui Rp4,8 miliar, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM berlaku mulai masa pajak saat pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Hak dan Kewajiban sebelum Dikukuhkan sebagai PKP

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN apabila terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut. Apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan, dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengaturan mengenai pengukuhan PKP tersebut mulai berlaku pada 29 Desember 2023 dan mencabut ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 68/2010.

Sebagai ketentuan peralihan, bagi pengusaha yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar pada November 2023 dan belum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan 28 Desember 2023, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN mengacu pada PMK 164/2023.

Sementara itu, PMK 81/2024 memberikan ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan bagi PKP atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilakukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak masukan tersebut dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP untuk periode sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan hingga sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. Pengkreditan dilakukan menggunakan pedoman sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengusaha dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP. Pengukuhan tersebut dapat berkaitan dengan penyampaian SPT Masa PPN dan/atau penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

Dengan berlakunya pedoman tersebut, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk suatu masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Selain itu, PKP juga tidak dapat menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Tata Cara Pelaporan PPN sebelum Pengukuhan PKP

Untuk melaporkan PPN terutang selama periode sebelum pengukuhan sebagai PKP, pengusaha menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

SPT Masa PPN tersebut disampaikan secara digunggung pada masa pajak terakhir dalam periode tahun buku yang bersangkutan. Periode yang dilaporkan mencakup rentang waktu sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP hingga masa pajak terakhir sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Pelaporan tersebut meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

Sebagai ilustrasi, PT AB memiliki periode tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Perusahaan tersebut baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui permohonan kepada KPP X pada 10 Oktober 2025, tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala KPP X menerbitkan surat pengukuhan PKP tertanggal 1 Januari 2026. Namun, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh DJP, baru diketahui bahwa jumlah peredaran bruto PT AB pada tahun pajak 2023 mencapai Rp5 miliar.

Dengan demikian, sebagai PKP, PT AB wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2026, yaitu sejak 1 Januari 2026.

Selain itu, PT AB juga harus memenuhi kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPN. Dalam penghitungan tersebut, pajak keluaran adalah sebesar peredaran dan/atau penerimaan bruto, sedangkan pajak masukan adalah sebesar 80% dari pajak keluaran.

Pelaporan kewajiban PPN PT AB untuk periode sebelum pengukuhan sebagai PKP dilakukan sebagai berikut:

  1. Periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dilaporkan secara digunggung pada Masa Pajak Desember 2024 melalui web-efaktur.pajak.go.id; dan
  2. Periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dilaporkan secara digunggung pada Masa Pajak Desember 2025 melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan memahami ketentuan pengkreditan pajak masukan dan tata cara pelaporan PPN sebelum pengukuhan sebagai PKP, pengusaha dapat mengetahui cara memenuhi kewajiban perpajakannya untuk periode tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.