JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak yang salah membuat kode billing dapat membatalkannya secara online melalui coretax system.
DJP menjelaskan pembatalan kode billing dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, yakni belum dibayar dan kode billing belum kedaluwarsa atau masih dalam masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
"Pembatalan dapat dilakukan jika kode billing salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak," jelas DJP dalam media sosialnya, dikutip pada Minggu (25/10/2026).
DJP mengingatkan pembatalan kode billing melalui coretax system berlaku untuk kode billing yang disetorkan sendiri, kode billing atas tagihan pajak, serta kode billing dari SPT berstatus kurang bayar.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membatalkan kode billing. Pertama, login ke dalam akun coretax masing-masing.
Kedua, pilih menu Pembayaran. Ketiga, pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar, lalu wajib pajak akan masuk ke dalam laman daftar kode billing aktif.
Keempat, cari kode billing yang ingin dibatalkan dalam tabel pada halaman tersebut. Kelima, geser tabel ke kanan, lalu klik tombol batal berwarna kuning yang berada di sisi paling kanan tabel.
"Silakan menggunakan tombol BATAL untuk mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ke KONSEP dengan waktu tunggu sekitar 10 menit," tulis notifikasi pada halaman coretax.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan ada 2 kondisi yang dapat terjadi setelah wajib pajak membatalkan kode billing yang salah dibuat.
Untuk kode billing biasa, kode billing tersebut akan hilang dari daftar billing aktif, sehingga wajib pajak dapat membuat kode billing baru.
Sementara itu, kode billing SPT kurang bayar akan membuat status SPT kembali menjadi Konsep SPT. Dengan demikian, wajib pajak dapat memperbaiki SPT tersebut dan membuat kode billing baru.
"Simak langkah-langkahnya agar tidak bingung saat harus membatalkan kode billing," imbau DJP. (rig)
