JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila suatu bulan dalam tahun buku memperoleh omzet dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil, yakni senilai Rp4,8 miliar.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP harus dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah omzet dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Rp4,8 miliar.
"Pengusaha ... melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 62 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 1/2026, dikutip pada Senin (26/10/2026).
Selanjutnya, berdasarkan permohonan pengukuhan PKP, kepala kantor pajak akan menerbitkan surat keterangan permohonan dan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan pengusaha.
Setelah melakukan penelitian, kepala kantor pajak akan memberikan keputusan berupa menerima permohonan pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menolak permohonan tersebut karena permohonan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Adapun yang dimaksud dengan masa pajak adalah masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.
Apabila pengusaha yang memiliki omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar tapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka kepala kantor pajak dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai PKP secara jabatan.
Sebagai contoh, CV Makmur (tahun buku Januari sampai dengan Desember) belum dikukuhkan sebagai PKP. Jumlah peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak (BKP) secara kumulatif mencapai Rp5,1 miliar pada Agustus 2026.
Dengan demikian, omzet CV Makmur telah melebihi batasan pengusaha kecil sebesar Rp4,8 miliar. CV makmur wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2026. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi tepat waktu, CV Makmur wajib memungut PPN mulai masa pajak Januari 2027.
Perlu diperhatikan pula, pengusaha kecil yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. (dik)
