SURABAYA, DDTCNews – Guna memperkuat penanganan tindak pidana pajak, utamanya terkait penelusuran aset, Kanwil DJP Jawa Timur I menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Yusrizal Marzuki mengatakan koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan jaksa penuntut umum (JPU) diperlukan agar penelusuran aset bisa berjalan efektif.
"Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Koordinasi perlu dilakukan sejak tahap penyidikan agar informasi mengenai aset terhimpun dan terpetakan secara sistematis. Pemetaan juga harus mencakup verifikasi kepemilikan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan hak pihak ketiga.
Secara terperinci, penelusuran aset dimulai dari pengumpulan informasi, pemetaan aset, verifikasi kepemilikan, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Setiap tahapan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak hanya itu, setiap tahapan juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan hak para pihak.
Informasi yang diperoleh dari penelusuran aset tersebut selanjutnya bisa digunakan untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan denda berdasarkan putusan pengadilan.
Guna mendukung proses penanganan perkara pidana serta mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara, koordinasi antara PPNS di lingkungan DJP dan JPU akan terus diperkuat. (rig)
