News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Punya Cabang atau Gudang? Pastikan Masing-Masing Sudah Punya NITKU

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Punya Cabang atau Gudang? Pastikan Masing-Masing Sudah Punya NITKU
<p>Suasana kegiatan edukasi perpajakan. (foto:&nbsp;Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi)</p>

PADANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memberikan edukasi perpajakan kepada puluhan pelaku usaha terkait dengan pentingnya Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada setiap kantor cabang.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Ismi Megasari mengatakan banyak pelaku usaha memiliki kantor, gudang, hingga cabang. Namun, belum semua lokasi tersebut tercatat dalam sistem perpajakan.

“Di era coretax, lokasi yang tidak terdaftar bisa membuat faktur pajak tertahan, bukti potong tidak sesuai, dan laporan investasi tidak sinkron. Masalah ini berawal dari satu nomor yang belum dimiliki semua orang, yaitu NITKU,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (27/10/2026).

Ismi menjelaskan NITKU merupakan identitas yang melekat pada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, baik kantor pusat maupun cabang, gudang, toko, atau lokasi proyek.

Sejak coretax diterapkan, lanjutnya, NITKU menggantikan fungsi NPWP cabang dan digunakan dalam berbagai layanan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak dan bukti pemotongan.

“Coretax membuat setiap lokasi usaha harus punya identitas yang jelas. Jika sebuah cabang atau gudang belum terdaftar, transaksi dari lokasi itu bisa terkendala. Kabar baiknya, pendaftaran NITKU kini bisa dilakukan sendiri secara daring melalui coretax,” tuturnya.

Ismi lalu menguraikan langkah-langkah pendaftaran NITKU secara langsung. Mula-mula, peserta masuk ke akun coretax masing-masing. Setelah itu, peserta diarahkan menambahkan data tempat kegiatan usaha, mengisi alamat dan jenis kegiatan, lalu memeriksa hasil penerbitannya.

Dia juga mengingatkan peserta untuk memastikan alamat lokasi usaha di coretax sama dengan data pada sistem perizinan berusaha. Kesesuaian ini penting agar pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per lokasi proyek tidak menimbulkan selisih data.

“Kami ingin pelaku usaha tidak lagi melihat pajak sebagai urusan yang rumit. Data yang rapi hari ini akan memudahkan usaha Bapak/Ibu besok, baik saat urus izin, ajukan pembiayaan, maupun ketika perusahaan siap melantai di bursa,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.