MEDAN, DDTCNews - Warga Kota Medan, Sumatera Utara, dapat memanfaatkan layanan pojok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang kini hadir di berbagai kecamatan mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026.
Tidak hanya itu, warga yang membayarkan pajak melalui layanan pojok PBB selama periode tersebut dapat memanfaatkan program penghapusan denda. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB.
"Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda terlewatkan," ujar Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Agha menyampaikan program pojok PBB goes to kecamatan akan menyasar sebanyak 21 kecamatan di Kota Medan. Warga nantinya dapat mengakses pelayanan PBB di kantor kecamatan masing-masing tanpa harus dapat ke kantor Bapenda.
Dia berharap kemudahan tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong mereka untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda karena layanan PBB kami hadirkan lebih dekat, di kantor camat masing-masing," kata Agha.
Agha menjelaskan pelayanan pojok PBB goes to kecamatan dibuka tiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Wajib pajak dapat mengecek informasi mengenai jadwal dan lokasi pojok PBB secara lengkap di media sosial resmi Bapenda Kota Medan.
Warga pun diimbau untuk mencatat jadwal pelayanan dan mendatangi kantor kecamatan sesuai wilayah masing-masing. Kontribusi dari masyarakat nantinya akan digunakan untuk melaksanakan agenda pembangunan di Kota Medan.
"Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan," ujar Agha dilansir kaldera.id. (dik)
