News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA Masih dalam Tahap Harmonisasi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 27 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA Masih dalam Tahap Harmonisasi
<p>Gedung Mahkamah Agung</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih melakukan harmonisasi peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyatuan atap pada Pengadilan Pajak.

Perpres tersebut dibutuhkan untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke bersama Mahkamah Agung (MA).

"Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan regulasi bagi perubahan tata kelola Pengadilan Pajak, khususnya terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan yang akan beralih dari Kementerian Keuangan kepada MA," jelas MA, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Sebagaimana yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Menurut MA, putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam penataan kelembagaan Pengadilan Pajak, sekaligus mempertegas prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

"Dengan pengalihan tersebut, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak diarahkan berada di bawah MA, sehingga pengelolaan kelembagaannya selaras dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka," sebut MA melalui marinews.mahkamahagung.go.id.

Proses pengalihan membutuhkan penataan menyeluruh yang menyangkut kewenangan antarlembaga; pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi, dan keuangan; serta kesinambungan pelayanan peradilan.

Dalam meaningful participation penyusunan perpres Pengadilan Pajak yang diselenggarakan oleh Kemenkeu, pihak Kemenkeu mengungkapkan terdapat dua prinsip yang menjadi landasan penyatuan atap, yakni soft landing dan hold harmless.

Melalui perpres tersebut, Hakim Pengadilan Pajak bakal berstatus sebagai hakim MA. Sementara itu, pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak bakal berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendapatkan penugasan di MA dalam jangka waktu tertentu.

Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa penanganan sengketa pajak di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pengadilan Pajak hingga dilakukannya revisi atas UU tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.