JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mengintegrasikan coretax system dengan layanan Portal AHU Online guna memperkuat pertukaran data untuk mendukung administrasi perpajakan dan administrasi badan hukum.
DJP menjelaskan integrasi coretax system dan Portal AHU Online bertujuan mempermudah pendaftaran badan hukum atau badan usaha, serta penerbitan NPWP badan secara otomatis. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara terpisah.
"Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri," tulis DJP melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Melalui integrasi data secara elektronik, DJP dan Ditjen AHU ingin mewujudkan proses layanan administrasi serta pengurusan dokumen usaha yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
DJP menyampaikan coretax system dan Portal AHU Online telah mengintegrasikan berbagai bentuk usaha baik PT perorangan, CV, firma, maupun persekutuan perdata.
Sedikitnya, terdapat 6 manfaat bagi pelaku usaha dengan adanya integrasi coretax system dan Portal AHU Online. Pertama, proses administrasi badan hukum menjadi lebih sederhana.
Kedua, tidak ada duplikasi data. Ketiga, registrasi dan penerbitan NPWP lebih cepat. Keempat, data lebih konsisten.
Kelima, integrasi ini memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri. Keenam, mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela seiring dengan adanya proses administrasi yang lebih mudah.
"Data terintegrasi secara elektronik sehingga proses dapat lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih efisien," ulas DJP.
Sebagai informasi, coretax system adalah platform layanan administrasi perpajakan yang diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Sistem tersebut menggantikan sistem sebelumnya, yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).
Sementara itu, Portal AHU Online adalah platform pelayanan publik berbasis elektronik yang digunakan untuk mengurus dokumen serta legalitas hukum. Ada berbagai layanan yang disediakan dalam portal tersebut, antara lain pendaftaran dan pengesahan badan usaha, kegiatan kenotariatan, wasiat, dan fidusia. (dik)
