KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing, Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 18 November 2024 | 10.10 WIB
Demi Tingkatkan Investasi Asing, Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Presiden Prabowo Subianto. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial Sekretariat Presiden)

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bersedia memberikan insentif pajak dalam rangka menarik investasi asing dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Di hadapan pelaku usaha yang hadir dalam Indonesia-Brasil Business Forum, Prabowo mengatakan Indonesia membuka ruang kompromi dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

"Saya melihat dari 2 sudut pandang. Sebagai pemerintah, kami ingin meningkatkan penerimaan pajak. Sebagai pelaku usaha, kami mencari kesepakatan pajak yang terbaik. Kami bersedia berkompromi," katanya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Prabowo menuturkan iklim bisnis yang kondusif diperlukan untuk menarik investasi dan teknologi serta menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang positif. Kami merupakan masyarakat yang terbuka. Bagi kami, tamu haruslah dilindungi dan dihormati," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menawarkan beragam bentuk insentif pajak kepada para calon investor, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction vokasi dan litbang, serta beragam insentif khusus di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Insentif pajak yang ditawarkan di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance dengan syarat nilai investasi yang lebih rendah; PPN tidak dipungut; pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDR), dan cukai; hingga pengurangan pajak daerah.

Sementara itu, insentif pajak yang ditawarkan di IKN antara lain tax holiday untuk penanaman modal, tax holiday untuk perusahaan yang memindahkan kantor pusat ke IKN, tax holiday untuk financial center IKN.

Kemudian, supertax deduction vokasi dan litbang, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh 0% untuk UMKM, PPN tidak dipungut atas penyerahan mobil listrik dan sewa bangunan, dan lain sebagainya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.