CORETAX SYSTEM

Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Senin, 11 November 2024 | 10.30 WIB
Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban tersebut bisa diterapkan pada era coretax mengingat pajak masukan dalam faktur pajak standar akan langsung diketahui dan langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Masa PPN.

"Dalam coretax, faktur pajak standar di-prepopulated dalam pajak masukan yang akan dikreditkan dalam SPT, sehingga hak pengkreditan tidak tertunda," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Pajak masukan yang bisa dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Berbeda dengan faktur pajak standar yang bakal langsung diterima oleh PKP melalui akun coretax, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak masih berpotensi terlambat diterima oleh PKP.

Oleh karena itu, lanjut Yon, perlu diberikan fleksibilitas khusus untuk mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Mengingat dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak masih dimungkinkan terjadi lag pada waktu tersebut, masih dibuka kesempatan melakukan pengkreditan pajak masukan di masa yang berbeda," ujarnya.

Perlu diketahui, kewajiban PKP untuk mengkreditkan pajak masukan langsung dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama tercantum dalam Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024.

"Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama," bunyi pasal 375 ayat (1).

Khusus untuk pajak masukan yang ada di dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, pajak masukannya bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen dibuat.

Pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya bila belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan BKP/JKP.

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan lewat penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN. PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.