CORETAX SYSTEM

Ingin Coba Simulasi Coretax System? Begini Cara Daftarnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Oktober 2024 | 08.45 WIB
Ingin Coba Simulasi Coretax System? Begini Cara Daftarnya

Laman muka simulator coretax system.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan simulator coretax administration system (CATS) bagi wajib pajak. Simulator ini memungkinkan wajib pajak untuk mencoba sistem coretax yang akan sepenuhnya diimplementasikan pada 2025. 

Aplikasi simulator tersebut memberikan panduan interaktif sebagai alternatif pembelajaran agar wajib pajak dapat mengenali dan memahami fitur-fitur yang disediakan coretax

“Aplikasi ini memberikan panduan interaktif bagi wajib pajak untuk memahami fitur-fitur coretax secara lengkap,” tulis DJP melalui media sosial, dikutip pada Selasa (1/10/2024). 

Untuk mencoba simulator ini, wajib pajak cukup mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing. Pertama, wajib pajak harus terlebih dahulu login ke situs pajak.go.id

Kedua, klik gambar 'Pendaftaran Simulator Coretax', selanjutnya layar akan menampilkan 4 kolom yang wajib diisi oleh wajib pajak yaitu NPWP, nama, email, dan kode keamanan. 

Ketiga, pastikan data sudah benar lalu klik 'simpan'. Apabila registrasi berhasil maka akan muncul notifikasi registrasi berhasil dengan ikon centang berwarna hijau. Kemudian klik ‘oke’. 

Keempat, tautan, username, dan password akun simulator akan dikirimkan melalui emailEmail akan dikirimkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan berhasil. 

Terakhir, wajib pajak dapat masuk ke aplikasi simulator melalui tautan yang tertulis pada email menggunakan username dan password yang diberikan. 

Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, terdapat 10 menu utama yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui portal yakni My Portale-Tax Invoice, eBUPOT, Tax ReturnPaymentsMy General LedgerTaxpayer ServicesAccess Management, FAQ, dan External Aplications.

Perlu diingat pula, pendaftaran simulator dibatasi hanya sebanyak 1 kali untuk setiap wajib pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.