ADMINISTRASI PAJAK

Buku Manual Coretax DJP: Pengukuhan PKP Bakal Berbasis Risiko

Muhamad Wildan
Senin, 30 September 2024 | 15.00 WIB
Buku Manual Coretax DJP: Pengukuhan PKP Bakal Berbasis Risiko

Buku manual coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) bakal memfasilitasi penggunaan compliance risk management (CRM) dan business intelligence dalam proses bisnis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada modul coretax tentang permohonan pengukuhan PKP, setelah wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP, CRM dan business intelligence bakal menentukan risiko dari wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

"Jika hasil penilaian risiko menyatakan wajib pajak berisiko rendah maka permohonan diselesaikan melalui penelitian kantor dan permohonan pengukuhan PKP diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja," tulis DJP dalam modul, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Penelitian kantor dilakukan langsung oleh petugas pendaftaran dengan meneliti isian dalam formulir serta memvalidasi data dan dokumen persyaratan. Setelah penelitian selesai, petugas pendaftaran akan membuat konsep laporan hasil penelitian (LHPt).

Dalam hal hasil penilaian risiko menunjukkan wajib pajak memiliki risiko menengah atau tinggi, penyelesaian permohonan pengukuhan PKP dilakukan melalui penelitian lapangan. Permohonan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Penelitian lapangan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Petugas nantinya akan melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Setelah melakukan penelitian, petugas yang meneliti akan membuat konsep LHPt.

Bila permohonan pengukuhan PKP disetujui, coretax akan menerbitkan surat pengukuhan PKP sekaligus memberikan akses untuk membuat faktur dan melaporkan SPT Masa PPN.

Jika LHPt menyatakan wajib pajak tidak dapat dikukuhkan sebagai PKP, coretax akan menerbitkan surat penolakan pengukuhan PKP.

Saat ini, pengukuhan PKP masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Untuk menjadi PKP, wajib pajak perlu menyampaikan formulir pengukuhan PKP dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah dikukuhkan, PKP juga perlu mengajukan permintaan aktivasi akun PKP secara elektronik ataupun secara tertulis. Permintaan disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Terhadap permintaan aktivasi akun PKP tersebut, KPP akan melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi dalam formulir permintaan aktivasi akun dan dokumen yang dipersyaratkan pada permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

Akun PKP akan diaktifkan bila informasi yang disampaikan dalam formulir dan dokumen sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.