Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) memungkinkan wajib pajak untuk menerima dan menanggapi surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan secara elektronik.
Berdasarkan penjelasan dari simulator coretax, surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP) bakal langsung masuk dalam menu Dokumen yang tersedia pada Portal Wajib Pajak.
"Menu ini berisi berbagai dokumen perpajakan yang diperoleh wajib pajak. Ini termasuk dokumen produk layanan dan ketetapan (seperti surat keterangan dan surat ketetapan pajak), surat dari DJP (seperti SP2DK dan undangan pembahasan), serta dokumen perpajakan dari pihak lain (seperti bukti potong PPh dan faktur pajak)," tulis DJP, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Setelah mengunduh dan membaca SP2DK, wajib pajak dapat merespons SP2DK dimaksud melalui menu Taxpayer Services.
"Untuk merespons SP2DK secara elektronik tersebut, wajib pajak dapat mengakses menu Taxpayer Services submenu Administrative Services, kemudian pilih Create Administrative Service Request," tulis DJP dalam simulator.
Melalui menu tersebut, wajib pajak bisa melampirkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan sebelum mengirimkan respons atas SP2DK dimaksud. Setelah respons atas SP2DK dikirimkan, wajib pajak bakal langsung menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, diatur bahwa wajib pajak memiliki kesempatan untuk merespons SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis.
Namun, terdapat juga ruang bagi wajib pajak untuk merespons SP2DK secara elektronik dalam hal sistem DJP sudah siap.
"SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya; dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik," bunyi SE-05/PJ/2022.
Respons atas SP2DK harus disampaikan maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK melalui faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)