Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/9/2024).
Perpanjangan insentif PPN DTP tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Dalam pertimbangan pemerintah, fasilitas diberikan dalam rangka mengerek pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli pada sektor perumahan.
"Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi…, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada September 2024 hingga Desember 2024," bunyi bagian pertimbangan PMK 61/2024
PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.
Selanjutnya, fasilitas PPN DRP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.
Orang pribadi yang berhak memanfaatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NIK atau NPWP dan WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah bagi WNA.
Perlu dicatat, rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN berdasarkan PMK-PMK sebelumnya tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 61/2024.
Selain insentif pajak rumah, ada pula ulasan mengenai Undang-Undang APBN 2025. Ada pula ulasan mengenai perkembangan coretax administration system, wacana pembentukan family office, dan isu terkait dengan dugaan data wajib pajak yang bocor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perpanjangan masa berlaku insentif PPN rumah DTP bertujuan untuk memacu pertumbuhan sektor properti selama 4 bulan terakhir ini.
Menurutnya, sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah sejalan dengan besarnya efek pengganda sektor tersebut, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor konstruksi dan real estate masing-masing 9,63% dan 2,33% terhadap PDB pada kuartal II/2024. (DDTCNews/Kontan)
DPR melalui rapat paripurna telah menyetujui pengesahan RUU APBN 2025 sebagai undang-undang. Pada APBN 2025, target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.
Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.
Sementara itu, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kebocoran data wajib pajak.
Menurut Sri Mulyani, persoalan ini akan dievaluasi oleh Ditjen Pajak (DJP) sekaligus tim IT di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak [Suryo Utomo] dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya, nanti akan disampaikan penjelasannya oleh pak dirjen pajak dan tim IT-nya Kemenkeu," katanya. (DDTCNews/Kompas)
Pemerintah terus membahas rencana pembentukan family office untuk mendorong orang-orang kaya global menempatkan kekayaannya di Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan family office. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan semua peraturan yang dibutuhkan untuk membentuk family office.
"[Pembahasannya] intens, jalan, dan nanti kita lihat peraturan yang perlu dibuat," katanya. (DDTCNews)
Sistem inti administrasi perpajakan atau (coretax administration system) memungkinkan DJP untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan bukti permulaan secara elektronik.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan wajib pajak bakal menerima notifikasi mengenai dimulainya pemeriksaan bukti permulaan seiring dengan adanya coretax. Fitur ini tersedia di portal wajib pajak atau taxpayer portal.
"Di menu notifikasi ini akan ada notif mengenai pelaksanaan dan dimulainya pemeriksaan [bukti permulaan] yang dilakukan kepada wajib pajak," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah dan DPR melalui APBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun atau naik 12,28% ketimbang outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target perpajakan pada tahun depan. Salah satunya, menerapkan coretax administration system.
"Target penerimaan perpajakan 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan dimulainya sistem coretax," tuturnya. (DDTCNews)