KEBIJAKAN PAJAK

Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 12 Januari 2026 | 15.30 WIB
Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, Pajaknya Ditanggung Pemerintah
<p>Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi Menpora Erick Thohir (kiri) menyerahkan buku tabungan kepada atlet skateboard Basral Graito (kedua kanan) saat penyerahan bonus kepada atlet peraih medali pada SEA Games Thailand di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mencairkan bonus senilai total Rp465,25 miliar untuk atlet peraih medali pada SEA Games 2025, pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pajak atas bonus yang diterima para atlet SEA Games tersebut ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Terkait pembebasan PPh untuk bonus atau penghargaan bagi para atlet, dapat merujuk pada pengalokasian anggaran berupa tunjangan PPh di instansi yang bersangkutan," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Rosmauli menjelaskan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada dasarnya merupakan objek pajak. Kendati demikian, bonus bagi para atlet yang ikut perhelatan SEA Games akan dibebankan kepada Kemenpora.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir sebelumnya juga menyampaikan bonus akan langsung ditransfer ke rekening tiap atlet dan pelatih melalui BRI. Sementara soal pajak atas bonus tersebut dibebankan pada Kemenpora dengan besaran perhitungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Dari perhelatan SEA Games 2025 yang diselenggarakan di Thailand tersebut, kontingen Indonesia berhasil meraih 91 medali emas, 111 medali perak, dan 131 medali perunggu.

Pemerintah memberikan bonus senilai Rp1 miliar kepada atlet perorangan peraih medali emas. Ganjaran bagi atlet paling berprestasi tersebut merupakan tertinggi dalam sejarah mengingat nilainya mencapai 2 kali lipat dari SEA Games sebelumnya yang hanya Rp500 juta.

Kemudian untuk atlet perorangan peraih medali perak dan medali perunggu masing-masing mendapatkan bonus senilai Rp315 juta dan Rp157,5 juta.

Selanjutnya, atlet ganda yang meraih medali emas mendapatkan bonus Rp800 juta, medali perak Rp252 juta, dan medali perunggu Rp126 juta. Adapun untuk atlet beregu, peraih medali emas mendapatkan bonus Rp500 juta, medali perak Rp220,5 juta, dan medali perunggu Rp110,25 juta.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bonus kepada para pelatih atlet SEA Games 2025. Pelatih perorangan atau ganda peraih medali emas diberikan bonus Rp300 juta, peraih medali perak Rp126 juta, dan peraih medali perunggu Rp63 juta.

Sementara untuk pelatih beregu peraih medali emas kedapatan bonus Rp400 juta, peraih medali perak Rp189 juta, dan peraih medali perunggu Rp94,5 juta. Sementara itu, pelatih untuk medali kedua dan seterusnya yang meraih medali emas diberikan bonus Rp150 juta, medali perak Rp63 juta, dan medali perunggu Rp31,5 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.