JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melanjutkan kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai insentif pajak penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena biaya membeli rumah menjadi lebih ringan. Ketika permintaan properti meningkat, tentunya hal ini akan menumbuhkan kinerja berbagai sektor industri manufaktur dalam negeri.
"Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Agus menjelaskan ketika permintaan naik, aktivitas pembangunan dan jual beli properti pun berlanjut. Hal itu turut menumbuhkan subsektor industri seperti industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.
Alhasil, produktivitas atau kapasitas terpasang pabrik-pabrik turut mengalami peningkatan. Selain produksi, kebutuhan tenaga kerja juga bertambah sehingga pabrik dapat menyerap lebih banyak karyawan.
"Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya dan penyerapan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur," imbuhnya.
Agus juga berpandangan selain meringankan biaya pembelian rumah, kebijakan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. Menurutnya, upaya pemerintah akan mendorong perbaikan iklim usaha agar makin kondusif.
Dia optimistis perpanjangan insentif PPN rumah DTP pada 2026 menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional. Dia berharap pemberian keringanan pajak ini berjalan terukur dan tepat sasaran.
"Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional," tutup Agus.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2025, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa pada 2023 hingga 2025. Kini, pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk tahun anggaran 2026.
PPN rumah DTP berlaku bagi setiap 1 orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur secara terperinci dalam PMK 90/2025. (dik)
