PER-11/PJ/2020

Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 September 2024 | 15.30 WIB
Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2020, PKP yang dimaksud itu wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 atau lebih tempat pemusatan PPN terutang.

“Tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang merupakan tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP,” bunyi penggalan pasal 2 ayat (3), dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, tempat PPN terutang yang akan dipusatkan merupakan tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP yang memilih tempat pemusatan PPN juga harus menyampaikan pemberitahuan ke Kanwil DJP tempat pemusatan.

Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia maka PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.

Namun demikian, terdapat tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Tempat yang dimaksud antara lain:

  1. berada di tempat penimbunan berikat termasuk di dalamnya kawasan berikat;
  2. berada di kawasan ekonomi khusus;
  3. berada di kawasan bebas;
  4. berada di kawasan berfasilitas lainnya;
  5. mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; dan/atau
  6. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,

Untuk diperhatikan, tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.