Hasil tangkapan layar laman DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sudah dapat diajukan secara online.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Sunandar mengatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final. Namun, terdapat kriteria PHTB yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final.
“Sekarang sudah serba e (elektronik). Apalagi akan ada coretax. Pengajuan SKB bisa melalui DJP Online, tidak perlu datang ke kantor pajak,” katanya saat live streaming di media sosial, dikutip pada Rabu (18/9/2024).
Untuk mengajukan SKB tersebut, pemohon harus terlebih dahulu mengaktivasi fitur Fasilitas dan Insentif pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah mengakses DJP Online, silakan pilih menu Profil dan tekan Aktivasi Fitur.
Selanjutnya, centang fitur Fasilitas dan Insentif yang terdapat pada daftar fitur layanan. Jika sudah klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah teraktivasi fitur Fasilitas dan Insentif akan muncul pada menu Layanan. Silakan ajukan permohonan SKB atas PPHTB.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar SKB dapat terbit. Persyaratan tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) PER-8/PJ/2023.
Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Ketiga, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas seluruh utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk ditunda atau diangsur pembayarannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, wajib pajak yang termasuk dalam kriteria pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas PHTB dapat dilihat pada Pasal 3 PER-8/PJ/2023. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)