KEBIJAKAN CUKAI

BAKN DPR Usul Tarif Cukai Rokok Naik Minimum 5% pada 2025 dan 2026

Dian Kurniati
Jumat, 13 September 2024 | 14.00 WIB
BAKN DPR Usul Tarif Cukai Rokok Naik Minimum 5% pada 2025 dan 2026

Ilustrasi. Pekerja menata keranjang tembakau di gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar masing-masing minimum 5% pada 2025 dan 2026.

Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Kenaikan tarif ini utamanya dilakukan terhadap sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

"BAKN akan mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM)minimum 5% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan," katanya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Dalam merancang kebijakan cukai rokok, lanjut Wahyu, pemerintah perlu memberikan keberpihakan terhadap industri sigaret kretek tangan (SKT). Alasannya, industri SKT merupakan usaha padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Pemerintah dan DPR saat ini mulai membicarakan arah kebijakan CHT pada tahun depan. Beberapa strategi yang akan diambil di antaranya menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer.

Apabila UU APBN 2025 telah terbit, pemerintah bakal membuat perincian target pendapatan negara, termasuk CHT, dalam peraturan presiden (perpres). Mengacu pada target itulah, kebijakan CHT akan disusun.

Sebagai informasi, pengaturan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

PMK 192/2022 turut memuat tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya rata-rata naik 15% dan 6% setiap tahunnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.