ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 08 September 2024 | 11.30 WIB
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak hanya warga negara indonesia (WNI). Lebih luas dari itu, warga negara asing (WNA) juga bisa menjadi SPDN apabila memenuhi persyaratan.

WNA bisa menjadi SPDN di antaranya jika dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 18/2021.

“Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang:…dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Dengan demikian, WNA yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia bisa menjadi SPDN. Secara lebih terperinci, ada 5 dokumen yang menjadi bukti WNA dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Pertama, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari. Ketiga, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.

Keempat, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

Kelima, dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Selain menunjukkan niat bertempat tinggal di Indonesia, WNA juga dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Pada prinsipnya, orang pribadi yang menjadi SPDN adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Untuk diperhatikan, niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Simak Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.