Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan sebanyak 81.450 wajib pajak akan diberikan edukasi terkait dengan coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/9/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi mengenai coretax akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, cakupan edukasi coretax ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak.
"Target edukasi tahap pertama akan menjangkau 81.450 wajib pajak," katanya.
Saat ini, lanjut Dwi, edukasi dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan memakai aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa. DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet sehingga cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.
Edukasi coretax dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.
Pemerintah berencana mengimplementasikan coretax pada akhir tahun ini dan sudah mencakup 21 proses bisnis DJP. Proses bisnis tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, dan pengelolaan SPT.
Kemudian, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, dan business intelligence.
Selanjutnya, proses bisnis terkait dengan document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Selain coretax, ada pula ulasan mengenai usulan penentuan anggaran pendidikan dengan berdasarkan pendapatan negara dari sebelumnya berdasarkan belanja negara. Ada juga ulasan terkait dengan target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2025 dan e-tax court.
Hingga 4 September 2024, DJP telah memberikan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax kepada 26.544 wajib pajak.
"Proses edukasi sudah menjangkau 32,59% dari target tahap pertama," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari proyek PSIAP yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. (DDTCNews)
Pemerintah bersama DPR RI sepakat belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN dikaji kembali.
Pemerintah dan DPR menginginkan mandatory spending anggaran pendidikan ke depannya berasal dari 20% target pendapatan negara, dan tidak lagi berasal dari 20% total anggaran belanja negara.
“Dalam belanja itu banyak ketidakpastian. Kalau 20% dari belanja, anggaran pendidikan jadi kocak. Naik turun gitu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (CNN Indonesia/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen Kemenkeu) mengungkapkan data-data sidang di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bakal menjadi basis untuk mempercepat penanganan perkara.
Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah mengembangkan teknologi yang mampu menganalisis putusan-putusan sejenis. Hasil analisis digunakan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara yang sejenis ke depan.
"Kita menggunakan artificial intelligence (AI) sudah, sehingga kasus-kasus yang sejenis itu kita bisa melihat dari yurisprudensi yang sebelumnya sudah diputus," ujarnya. (DDTCNews)
Komisi XI DPR menetapkan 5 orang yang terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Lima orang dimaksud adalah Fathan Subchi, Daniel Lumban Tobing, Bobby Adhityo Rizaldi, Akhsanul Khaq, dan Budi Prijono.
Keputusan Komisi XI untuk menetapkan kelima orang di atas sebagai anggota BPK diambil setelah dilaksanakannya fit and proper test terhadap 74 calon anggota BPK.
"Nanti, 5 nama terpilih di antara 74 nama calon anggota dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk meminta persetujuan anggota dewan," tulis Komisi XI dalam keterangan resmi. (DDTCNews)
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan perpajakan dalam postur sementara RAPBN 2025 sesuai dengan usulan pemerintah walaupun terjadi perubahan dalam beberapa asumsi makro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Banggar DPR telah mengubah asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp16.100 menjadi Rp16.000, serta target lifting minyak dari 600.000 barel per hari menjadi 605.000 barel per hari.
Menurutnya, perubahan kedua asumsi makro tersebut tidak sampai mengubah target perpajakan karena pemerintah saat pengusulan sudah menghitung secara hati-hati. (DDTCNews)
Periode pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024, dari yang awalnya 6 September 2024.
Hal tersebut tertuang dalam surat 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada, Kamis (5/9/2024).
Kebijakan perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS ini, salah satunya, adalah adanya kendala teknis situs distributor e-meterai sehingga menyebabkan banyak pelamar tidak dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai pada dokumen pendaftaran. (DDTCNews)