KEBIJAKAN PEMERINTAH

Implementasi Ekspor Satu Pintu, Kemendag Terbitkan 3 Regulasi Baru

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Juni 2026 | 18.30 WIB
Implementasi Ekspor Satu Pintu, Kemendag Terbitkan 3 Regulasi Baru
<p>Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menerbitkan 3 regulasi baru guna memerinci kebijakan ekspor satu pintu atas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN ekspor.

Ketiga regulasi dimaksud antara lain Permendag 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Permendag 16/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, dan Permendag 17/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan kebijakan ekspor satu pintu dirancang untuk memastikan ekspor SDA memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Dengan berlakunya ketiga permendag di atas, eksportir masih bisa melakukan ekspor berdasarkan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun demikian, para eksportir kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN ekspor.

Secara terperinci, batu bara yang tercakup dalam Permendag 15/2026 antara lain antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang beberapa di antaranya masuk ke dalam kode HS 2701 hingga HS 2703.

Pada Juni hingga Desember 2026, ekspor batu bara tetap dilaksanakan menggunakan eksportir terdaftar dan laporan surveyor atas nama pelaku usaha.

Selanjutnya, kelapa sawit yang tercakup dalam Permendag 16/2026 adalah jenis-jenis kelapa sawit berdasarkan yang dimuat dalam Permendag 2/2025.

Pengaturan ekspor kelapa sawit dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme DMO Minyakita, kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini kedua, dan alokasi kepada BUMN pangan.

Terakhir, paduan besi yang tercakup dalam Permendag 17/2026 adalah paduan besi pada 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri dari kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai laporan surveyor, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa laporan surveyor.

"Pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," kata Tommy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.