KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masa Transisi DSI, DJBC Pastikan Ekspor Tetap Berjalan Seperti Biasa

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 10 Juni 2026 | 15.10 WIB
Masa Transisi DSI, DJBC Pastikan Ekspor Tetap Berjalan Seperti Biasa
<p>Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap melayani dan mengawasi kegiatan ekspor, sekaligus memungut penerimaan negara berupa bea keluar atas ekspor produk yang dipasok ke pasar global, meski ada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto juga memastikan selama masa transisi, petugas bea dan cukai bekerja sama dengan PT DSI selaku BUMN tunggal yang berwenang mengekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia berupa kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys)

"Tentunya Bea Cukai tetap melayani ekspor selama ini seperti biasa, tetap jadi fiskus. Cuma transaksinya 'kan nanti melalui satu pintu yang mana kita juga terus kerja sama dengan DSI," ujarnya kepada awak media di Kantor DJBC, dikutip pada Rabu (10/6/2026).

Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI berlaku sejak 1 Juni 2026 seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Berdasarkan PP 24/2026, komoditas sumber daya alam (SDA) strategis hanya dapat diekspor oleh PT DSI, baik sebagai pemilik produk ataupun sebagai perantara tunggal. Namun, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI sepenuhnya baru berlaku pada 1 Januari 2027 mendatang.

Secara teknis, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang hendak mengekspor komoditas strategis setelah ada DSI, antara lain melakukan pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya kepada DSI.

Selain itu, pelaku usaha selaku eksportir juga perlu memberikan data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan DSI. Sistem yang dimaksud antara lain Customs Excise Information System and Automation (CEISA) milik DJBC, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS), dan/atau Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Nirwala berpandangan pelaku usaha, DJBC, dan DSI sama-sama masih beradaptasi dengan kebijakan ekspor satu pintu. Pemerintah pun masih memberikan waktu sampai dengan Desember 2026 untuk memahami dan beradaptasi dengan mekanisme ekspor satu pintu, termasuk pelaporan dokumen ekspor oleh pelaku usaha kepada DSI.

Menurutnya, selama masa transisi Juni-Desember 2026, pemberitahuan ekspor barang (PEB) masih dilakukan seperti biasa, dan akan dievaluasi sebelum menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara wajib tahun depan. Sebab, DJBC juga masih mengembangkan fitur baru dalam sistem pelaporan ekspor agar terintegrasi dengan DSI.

"Ini sesuai dengan tahapannya, nanti dari Juni sampai Agustus pemberitahuan ekspor masih seperti biasa. Kemudian nanti Agustus sampai dengan akhir tahun akan dievaluasi karena meliputi banyak perusahaan dan ekspor harus satu pintu itu mandatory-nya per 1 Januari 2027," jelasnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.