KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Barang Belanjaan dari Luar Negeri, Bagaimana Alur Pengecekannya?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 September 2024 | 10.45 WIB
Bawa Barang Belanjaan dari Luar Negeri, Bagaimana Alur Pengecekannya?

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Isu mengenai prosedur pemeriksaan kepabeanan terhadap barang bawaan penumpang kembali ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul viralnya video yang menunjukkan kerabat pejabat tinggi negara yang diduga memboyong barang bawannya dari jet pribadi langsung ke mobil, tanpa diperiksa petugas. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagi jalur pengeluaran barang menjadi 2, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau digunakan untuk barang yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah dipergunakan untuk barang yang memerlukan pemeriksaan fisik.  

“Jalur hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang,” bunyi Pasal 1 angka 8 PMK 203/2017, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Bagaimana prosedur kepabeanan atas impor barang bawaan penumpang? 

Pengenaan bea masuk dan cukai pada barang bawaan diatur dalam PMK 203/2017. Beleid tersebut mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor dan impor diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai PER-09/BC/2018. Beleid ini memberikan petunjuk pelaksanaan ekspor impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Alur Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang

Berdasarkan lampiran PER-09/BC/2018 terdapat 5 tahapan yang akan dilalui penumpang. Pertama, penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia wajib memberitahukan barang impor yang dibawa. 

Pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis melalui electronic customs declaration (e-CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Waktu pengisian e-CD dapat dilakukan 2 hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 hari setelah kedatangan. 

Perlu dicatat, PIBK hanya dapat digunakan apabila barang impor merupakan jenis barang non-personal use atau jika barang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang. 

Untuk penyampaian secara lisan dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea cukai. 

Kedua, aplikasi akan menerbitkan respon penerimaan dengan menetapkan jalur yang akan dilalui barang impor tersebut. 

Jalur merah diperuntukan barang impor yang melebihi batas US$500 per penumpang, barang impor berupa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, narkotika dan sejenisnya, senjata api, senjata angin, amunisi, bahan peledak, publikasi pornografi, instrumen pembayaran dengan nilai paling sedikit Rp100 juta, serta barang yang termasuk dalam kategori non-personal use

Sementara itu, jalur hijau dipergunakan untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak membawa barang impor atau bagi penumpang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, 

Ketiga, penumpang atau awak sarana pengangkut kemudian memberitahukan respons e-CD kepada pejabat yang bertugas dengan melampirkan packing list, invoice, atau Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali. 

Kemudian, pejabat akan melakukan pemeriksaan. Dalam hal terdapat indikasi atau kecurigaan, pejabat berwenang mengalihkan penumpang jalur hijau ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Keempat, pejabat akan memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang bagi penumpang yang melalui jalur hijau. Sementara itu, bagi penumpang yang melalui jalur merah, pejabat pemeriksa fisik akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

Apabila barang impor tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor maka barang akan diteruskan kepada unit pengawasan. 

Dalam hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari ketiga jenis tersebut maka barang akan diteruskan kepada instansi urusan pemerintah bidang karantina. 

Kemudian, jika terdapat uang tunai dengan nilai paling sedikit Rp100 juta maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. 

Selanjutnya, apabila barang impor melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk maka pejabat akan melakukan klasifikasi, penetapan nilai pabean, dan menerbitkan billing pembayaran. 

Kelima, penumpang atau awak sarana pengangkut harus terlebih dahulu melakukan pembayaran. Setelah lunas, pejabat akan memberikan persetujuan pengeluaran barang. 

Sebagai informasi, terkait dengan kontroversi mengenai barang bawaan yang dibawa oleh salah satu kerabat pejabat tinggi negara, DJBC sempat memberikan pernyataan. DJBC menegaskan bahwa apabila penerbangan yang dimaksud tergolong penerbangan domestik maka memang tidak melalui pengecekan bea cukai. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.