JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji bisa lebih leluasa berbelanja oleh-oleh di Arab Saudi karena pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk diberikan atas barang pribadi milik jemaah haji yang masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan maupun barang kiriman. Meski demikian, dia mengingatkan terdapat beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan jemaah haji, antara lain soal batas nilai barang, jumlah pengiriman yang diperkenankan, serta kewajiban pemberitahuan yang harus dipenuhi.
"Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah, khususnya dalam membawa maupun mengirimkan barang dari luar negeri ke Tanah Air," katanya, Kamis (16/4/2026).
Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja menjelaskan pembebasan bea masuk atas barang kiriman milik jemaah haji diberikan berdasarkan PMK 96/2023 s.t.t.d PMK 4/2025.
Impor barang kiriman jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk sepanjang jumlah pengiriman paling banyak 2 kali pada musim haji yang bersangkutan, serta nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$1,500. Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi 2 kali atau melampaui FOB US$1,500, maka akan dipungut bea masuk dengan tarif sebesar 7,5% serta dipungut PPN atau PPnBM, tetapi dikecualikan dari pemungutan PPh.
Di sisi lain, Cindhe melanjutkan, pembebasan bea masuk atas barang bawaan milik jemaah haji diberikan melalui PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025.
Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh bawang bawaanya. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.
Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Dalam hal barang bawaan jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.
Perlu diingat, fasilitas pembebasan bea masuk tersebut tidak diberikan untuk jemaah haji nonkuota atau sering disebut haji furoda/perseorangan.
"Jemaah haji nonkuota, kami menyebutnya punya privilese, punya akses tertentu, sehingga bisa berkesempatan haji tanpa kuota. Biasanya ini kalangan yang mampu sehingga kurang pas diberikan fasilitas yang cukup besar," ujar Cindhe.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Bina Umrah Edayanti Dasril menilai relaksasi fiskal atas barang kiriman dan barang bawaan akan sangat bermanfaat bagi jemaah haji. Namun, dia juga mewanti-wanti agar jemaah mengikuti semua ketentuan yang berlaku agar memperoleh pembebasan bea masuk.
Dia menjelaskan pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi akan dimulai pada 22 April April. Pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia pada 2026 sebanyak 221.000 jemaah. (dik)
