KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Bagaimana dengan Petugas Haji?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 April 2026 | 13.30 WIB
Barang Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Bagaimana dengan Petugas Haji?
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah calon haji bersiap naik ke atas bus untuk diberangkatkan ke Bandara Sultan Babullah saat pelepasan di Asrama Haji Transit Ternate, Maluku Utara, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sejak 2025 telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk khusus untuk impor barang pribadi milik jemaah haji.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk bertujuan memberikan kenyamanan bagi jemaah haji yang hendak berbelanja oleh-oleh untuk keluarga di Tanah Air. Sayangnya, fasilitas kepabeanan tersebut tidak berlaku untuk petugas jemaah haji.

"Memang [fasilitas pembebasan bea masuk] baru mengakomodasi yang jemaah dulu. Untuk yang petugas sampai saat ini memang belum ada fasilitas khusus, jadi menggunakan fasilitas umum," katanya, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Cindhe mengatakan pemerintah memberikan pembebasan bea masuk atas barang bawaan milik jemaah haji diberikan melalui PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025. Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh bawang bawaanya.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Tak cuma barang bawaan, atas barang kiriman jemaah haji juga diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 96/2023 s.t.t.d PMK 4/2025. Impor barang kiriman jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk sepanjang jumlah pengiriman paling banyak 2 kali pada musim haji yang bersangkutan, serta nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$1,500.

Cindhe menyebut pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji telah melewati proses pembahasan yang panjang. Pembahasan soal draf PMK 4/2025 dan PMK 34/2025 juga dipantau langsung oleh wakil menteri keuangan pada saat itu, Anggito Abimanyu.

Sebagai catatan, Anggito sempat menjabat sebagai dirjen penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Kementerian Agama dan kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berdasarkan kajian dan pembahasan yang dilaksanakan, diputuskan fasilitas pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada jemaah haji, tidak termasuk petugas haji.

Apabila petugas haji hendak berbelanja oleh-oleh di Tanah Suci, atas impornya ke Indonesia bakal berlaku ketentuan umum.

"Jadi misalnya tadi dibawa oleh penumpang, maka batasnya adalah US$500. Sisanya nanti dipungut bea masuk dan pajak," ujar Cindhe.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia pada 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Untuk mendampingi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan, Kementerian Haji juga memberangkatkan sekitar 2.500 petugas ke Arab Saudi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.