JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menolak perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan atas impor barang evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diajukan oleh PT Fujisei Metal Indonesia (PT FMI).
Menurut KPPI, PT FMI selaku pemohon dipandang sudah tidak mengalami kerugian serius ataupun ancaman kerugian serius. PT FMI juga dianggap sudah hampir menyelesaikan penyesuaian strukturalnya.
"Pemulihan kinerja yang terjadi secara konsisten selama periode penerapan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan awal (2020-2022) dan pengenaan perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan pertama (2023-2025) menunjukkan tindakan pengamanan perdagangan telah efektif memberikan kesempatan pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural sebagaimana dimaksud dalam Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011," ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, dikutip pada Jumat (12/6/2026).
KPPI mencatat kinerja pemohon pada 2023 hingga 2025 sudah relatif stabil dan sudah mampu mencatatkan laba. Realisasi penyesuaian struktural oleh PT FMI juga tercatat sudah mencapai 97,22%.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015-2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional," ujar Julia.
Sebagai informasi, impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang termasuk dalam pos tarif ex8418.99.10 telah dikenai bea masuk tindakan pengamanan berdasarkan PMK 75/2023 dan sebelumnya berdasarkan PMK 1/2020. PMK 75/2023 berlaku sejak 5 September 2023.
Melalui PMK 75/2023, evaporator dikenai bea masuk tindakan pengamanan sebesar 12,5% pada tahun pertama, 11% pada tahun kedua, dan 9,5% pada tahun ketiga.
Dengan tidak diperpanjangnya bea masuk tindakan pengamanan, impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin bakal dikenai bea masuk umum ataupun bea masuk preferensi tanpa ditambah dengan bea masuk tindakan pengamanan mulai awal September 2026. (rig)
