Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengevaluasi kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi diperlukan untuk mempertimbangkan perlu tidaknya insentif pajak untuk UMKM—yang berlaku sejak tahun pajak 2018—dilanjutkan lagi oleh pemerintah.
"Insentif pajak ini sebenarnya tetap, cuma fasilitas menggunakan PPh final ini kita evaluasi. Apakah masih dibutuhkan atau UMKM memang sudah makin punya kapasitas sehingga bisa diperlakukan secara lebih adil," katanya dalam rapat bersama Komite IV DPD, Senin (2/9/2024).
Sri Mulyani menjelaskan skema PPh final tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya adil bagi UMKM. Sebab, skema ini mewajibkan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan pada omzet, bukan berdasarkan pada laba bersih yang sebenarnya.
Dengan kata lain, beban pajak akibat skema PPh final UMKM terasa amat berat, terutama bagi usaha yang menanggung biaya tinggi.
"Ini tidak mencerminkan 100% keadilan. Bisa saja omzetnya Rp600 juta, di atas setengah miliar, tapi dia cost-nya gede banget sehingga sebetulnya dia beroperasi berat, atau impas, atau rugi bahkan. Itu dia tetap harus bayar pajak, kan tidak adil," ujar Sri Mulyani.
UMKM sesungguhnya punya pilihan membayar pajak berdasarkan laba bersih jika mereka memilih untuk menghitung dan membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan umum. Namun, wajib pajak yang hendak membayar pajak sesuai ketentuan umum harus melaksanakan pembukuan.
"Kalau menggunakan norma biasa, harus ada pembukuan. UMKM bisa mengatakan saya biayanya sekian, jual sekian, dapat net profit sekian, jadi yang profit-nya saja yang dipajaki. Norma ini lebih adil, tapi butuh kemampuan UMKM untuk membuat pembukuan yang baik," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komite IV DPD Evi Zainal Abidin mendorong pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 berhak memanfaatkan skema tersebut maksimal hingga tahun pajak 2024.
Dengan demikian, wajib pajak harus mulai menghitung dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025.
"Saya banyak ditanya, insentif PPh final UMKM 0,5% akan berakhir tahun ini, dilanjutkan tidak? Sebagai insan yang juga mewakili koperasi, saya harap pemerintah mendatang bisa memformulasikan insentif pajak untuk UMKM dan koperasi," kata Evi.
Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)