Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan kemudahan terkait dengan restitusi pajak.
Nantinya, ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat meminta pengembalian. Untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak langsung diselesaikan oleh sistem.
“Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak maka Anda dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Dalam penjelasan tersebut, DJP tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai kriteria-kriteria tertentu dari wajib pajak. Namun demikian, seperti diketahui, dalam ketentuan yang berlaku saat ini dikenal skema pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.
Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja. Dalam restitusi dipercepat ini, produk hukum yang diterbitkan berupa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Hal itu berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Karena produk hukumnya berupa keputusan, terhadap penerima restitusi dipercepat dapat saja dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak pada kemudian hari.
Sesuai dengan ketentuan, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk 3 klasifikasi wajib pajak, yakni wajib pajak kriteria tertentu; wajib pajak persyaratan tertentu; atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Simak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak kriteria tertentu ditetapkan oleh direktur jenderal pajak dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dalam perkembangannya, otoritas juga menerbitkan PER-5/PJ/2023. Dengan adanya peraturan ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Simak pula ‘Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP’.
Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D UU KUP. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan SKPPKP. Simak ulasan terkait dengan PER-5/PJ/2023 di sini. (kaw)