PER-5/PJ/2023

Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Mei 2023 | 14.27 WIB
Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 9 Mei 2023, Ditjen Pajak (DJP) mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula selama 12 bulan menjadi tinggal 15 hari kerja saja.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi PPh orang pribadi sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

"Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).

Selanjutnya, Dwi juga menegaskan bahwa proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal terdapat wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.

"Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan," tegas Dwi.

Dwi kembali menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari sanksi kenaikan 100%. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.

Salinan PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.