PROSES pengembalian kelebihan pajak atau restitusi umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, dengan pertimbangan tertentu, otoritas pajak memberikan kemudahan dengan adanya kebijakan restitusi dipercepat.
Istilah restitusi dipercepat adalah kata lain dari pengembalian pendahuluan. Restitusi ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, likuiditas wajib pajak, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha.
Lantas apa itu restitusi dipercepat dan siapa saja yang bisa memanfaatkannya?
Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkaan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.
Dalam restitusi dipercepat ini, produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak adalah berupa keputusan (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak/SKPPKP). Berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB).
Mengingat produk hukumnya berupa keputusan maka terhadap penerima restitusi dipercepat dapat saja dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak di kemudian hari. Adapun pemeriksaan itu bukan merupakan pemeriksaan ulang.
Perlu dicatat, fasilitas ini hanya diberikan untuk tiga klasifikasi wajib pajak sebagai berikut:
Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Tata cara serta kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing klasifikasi wajib pajak.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib pajak dengan kriteria tertentu disebut juga wajib pajak patuh. Untuk mendapatkan label tersebut, wajib pajak harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 17C UU KUP, yaitu:
Tepat waktu penyampaian SPT maksudnya:
Kemudian, yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan wajib pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
Adapun yang dimaksud dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah adalah laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang wajib disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Wajib pajak yang sudah mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh, restitusi dipercepat dilakukan dalam tiga bulan untuk PPh dan hanya satu bulan untuk restitusi PPN.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Klasifikasi wajib pajak persyaratan tertentu disebut juga wajib pajak yang meminta restitusi dengan nilai kecil. Batasan nilai restitusi untuk wajib pajak ini adalah:
Proses restitusi dipercepat untuk wajib pajak orang pribadi adalah 15 hari sejak SPT diterima lengkap. Sedangkan untuk restitusi PPh oleh wajib pajak badan dan PPN adalah 1 bulan. Untuk dapat memperoleh restitusi, wajib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
Kata kunci untuk klasifikasi ini adalah nominal restitusi, sehingga tidak perlu ada penetapan dari kantor pajak. Selama nominal restitusi masih di bawah ambang batas di atas, wajib pajak dapat mengajukan restitusi dipercepat.
PKP Berisiko Rendah
PKP berisiko rendah harus mendapatkan penetapan dari kantor pajak sebagaimana yang dipersyaratkan untuk wajib pajak. PKP berisiko rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 39/2018.
Persyaratan sebagai PKP, meliputi:
Persyaratan lainnya, meliputi:
Adapun kriteria kegiatan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat, yaitu melakukan kegiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Keputusan pengembalian pendahuluan untuk PKP berisiko rendah diterbitkan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. Perlu dicatat, proses pemberian restitusi ini hanya dapat dilakukan jika wajib pajak sudah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Ketentuan mengenai restitusi dipercepat secara lengkap dapat diakses di sini. (Amu)