KAMUS PAJAK

Apa Itu Restitusi Dipercepat?

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 November 2018 | 18:03 WIB
Apa Itu Restitusi Dipercepat?

PROSES pengembalian kelebihan pajak atau restitusi umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, dengan pertimbangan tertentu, otoritas pajak memberikan kemudahan dengan adanya kebijakan restitusi dipercepat.

Istilah restitusi dipercepat adalah kata lain dari pengembalian pendahuluan. Restitusi ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, likuiditas wajib pajak, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha.

Lantas apa itu restitusi dipercepat dan siapa saja yang bisa memanfaatkannya?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkaan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Dalam restitusi dipercepat ini, produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak adalah berupa keputusan (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak/SKPPKP). Berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB).

Mengingat produk hukumnya berupa keputusan maka terhadap penerima restitusi dipercepat dapat saja dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak di kemudian hari. Adapun pemeriksaan itu bukan merupakan pemeriksaan ulang.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Perlu dicatat, fasilitas ini hanya diberikan untuk tiga klasifikasi wajib pajak sebagai berikut:

  1. Wajib pajak kriteria tertentu (wajib pajak patuh);
  2. Wajib pajak persyaratan tertentu; atau
  3. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Tata cara serta kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing klasifikasi wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak dengan kriteria tertentu disebut juga wajib pajak patuh. Untuk mendapatkan label tersebut, wajib pajak harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 17C UU KUP, yaitu:

  1. tepat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak;
  3. laporan keuangannya telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun lima tahun terakhir.

Tepat waktu penyampaian SPT maksudnya:

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?
  1. wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan dalam tiga tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu;
  2. wajib pajak telah menyampaikan SPT masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • tidak lebih dari tiga masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
  • tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Kemudian, yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan wajib pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Adapun yang dimaksud dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah adalah laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang wajib disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Wajib pajak yang sudah mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh, restitusi dipercepat dilakukan dalam tiga bulan untuk PPh dan hanya satu bulan untuk restitusi PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Klasifikasi wajib pajak persyaratan tertentu disebut juga wajib pajak yang meminta restitusi dengan nilai kecil. Batasan nilai restitusi untuk wajib pajak ini adalah:

  • tidak ada batasan untuk restitusi PPh oleh wajib pajak orang pribadi karyawan,
  • Rp100 juta untuk restitusi PPh oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha,
  • Rp1 miliar untuk restitusi PPh oleh wajib pajak badan, dan
  • Rp1 miliar untuk restitusi PPN.

Proses restitusi dipercepat untuk wajib pajak orang pribadi adalah 15 hari sejak SPT diterima lengkap. Sedangkan untuk restitusi PPh oleh wajib pajak badan dan PPN adalah 1 bulan. Untuk dapat memperoleh restitusi, wajib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Kata kunci untuk klasifikasi ini adalah nominal restitusi, sehingga tidak perlu ada penetapan dari kantor pajak. Selama nominal restitusi masih di bawah ambang batas di atas, wajib pajak dapat mengajukan restitusi dipercepat.

PKP Berisiko Rendah

PKP berisiko rendah harus mendapatkan penetapan dari kantor pajak sebagaimana yang dipersyaratkan untuk wajib pajak. PKP berisiko rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 39/2018.

Baca Juga:
Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

Persyaratan sebagai PKP, meliputi:

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  5. pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 sampai dengan huruf 4, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
  6. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Persyaratan lainnya, meliputi:

  1. PKP pabrikan atau produsen, menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu;
  2. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Adapun kriteria kegiatan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat, yaitu melakukan kegiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Keputusan pengembalian pendahuluan untuk PKP berisiko rendah diterbitkan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. Perlu dicatat, proses pemberian restitusi ini hanya dapat dilakukan jika wajib pajak sudah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Ketentuan mengenai restitusi dipercepat secara lengkap dapat diakses di sini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024