Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa belum ada kebijakan relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN pun masih berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kring Pajak untuk merespons banyaknya keluhan wajib pajak buntut gangguan pada laman e-faktur web based dalam 3 hari terakhir.
"Mohon maaf, sampai saat ini pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti sempat menyampaikan bahwa saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Baca 'Gangguan Web e-Faktur, Dir. P2Humas DJP: Kami Siapkan Skenario Terbaik'.
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga mengakibatkan lonjakan penggunaan bandwidth pada infrastruktur teknologi informasi DJP,” ujar Dwi.
Hingga Rabu (31/7/2024) siang ini, tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.id. Padahal hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024.
Sejak kemarin, DJP hanya meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan itu, DJP juga menawarkan beberapa tip yang bisa dilakukan oleh wajib pajak agar bisa membuka laman web e-faktur kembali.
Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024). Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)