LAYANAN PAJAK

Jangan Tergiur Jika Ada yang Tawarkan Pengembalian Pajak secara Instan

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juli 2024 | 12.30 WIB
Jangan Tergiur Jika Ada yang Tawarkan Pengembalian Pajak secara Instan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diimbau agar lebih waspada terhadap makin beragamnya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Salah satu yang mulai marak, penipuan dengan modus pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Biasanya, penipu menghubungi calon korban dengan memberi informasi bahwa yang bersangkutan memiliki sisa kelebihan pembayaran pajak dengan nominal tertentu. Kemudian, wajib pajak akan diiming-imingi pencairan kelebihan pajak dengan men-download aplikasi tertentu. Ujungnya, risiko phising mengintai. 

"Proses pengembalian pajak tidak diberikan begitu saja. Waspada jika ada yang menawarkan pengembalian pajak dengan proses instan," tulis KPP Pratama Kupang dalam sosialisasinya, dikutip pada Senin (29/7/2024). 

DJP, tulis KPP Pratama Kupang, memiliki proses penelitian atau pemeriksaan secara formal sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas pajak. 

Yang penting, wajib pajak jangan sembarangan mengeklik file apapun yang dilampirkan pada badan email atau WhatsApp. File itu bisa jadi merupakan sarana pencurian data pribadi. 

Melalui 3 PMK 187/2015, diatur beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengajuan permohonan dilakukan melalui pengisian formulir sesuai dengan format pada PMK 187/2015.

Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti pemotongan asli, serta penghitungan pajak yang seharusnya dibayar atau dipotong.

Penyampaian permohonan tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengajukan melalui pos atau jasa pengiriman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.