Notifikasi eror ETAX-API-00001 yang diunggah wajib pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala berupa gagal upload faktur pajak pada aplikasi e-faktur 4.0.
Keterangan reject yang muncul pada e-faktur adalah ETAX-API-00001: Terjadi Kesalahan pada Service Master File DJP. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses penanganan tim IT kami. Mohon untuk mencoba upload kembali secara berkala," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/7/2024).
Kring Pajak mengatakan eror ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.
Saat menyampaikan respons kepada wajib pajak, otoritas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail waktu yang dibutuhkan untuk penanganan masalah. Contact center DJP tersebut hanya meminta wajib mencoba lagi secara berkala.
“Silakan dicoba kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak.
Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri diluncurkan pada 20 Juli 2024 lalu. Kendati begitu, DJP memastikan seluruh dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi lama, yakni e-faktur 3.2 tidak akan hilang. Semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.
Setidaknya ada 5 fitur baru yang tersedia pada e-faktur 4.0. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)