PMK 112/2010

Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi Bisa Kena PPh Final 10%

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Juli 2024 | 17.00 WIB
Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi Bisa Kena PPh Final 10%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Merujuk pada Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 112/2010, tarif PPh final tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

“PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran,” bunyi Pasal 3 PMK 112/2010, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Sementara itu, apabila penghasilan berupa bunga simpanan tersebut sampai dengan Rp240.000 maka dikenai tarif PPh final sebesar 0%.

Lebih lanjut, koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) kepada wajib pajak orang pribadi yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.

Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) tersebut tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0%.

PPh yang telah dipotong oleh koperasi wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun penyetoran PPh dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Tambahan informasi, koperasi juga wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh tersebut paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun pelaporan PPh dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.