PAJAK PENGHASILAN

Perseroan Terbuka Bisa Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 15 Juli 2024 | 15.30 WIB
Perseroan Terbuka Bisa Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Dengan demikian, wajib pajak badan tersebut bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.

Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan.

“Wajib pajak badan dalam negeri: a. Berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. Memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Senin (15/7/2024).

Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (go public). Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu.

Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 3 PMK 40/2023, persyaratan tertentu tersebut terdiri atas 4 ihwal.

Pertama, saham yang disetor harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Kepemilikan saham yang dimaksud tidak termasuk saham yang dimiliki perseroan terbuka dengan skema pembelian kembali saham (buyback). Namun, dalam hal tertentu, perseroan terbuka dapat melakukan buyback dan tetap memenuhi persyaratan untuk mendapat tarif PPh lebih rendah.

Pengecualian ketentuan buyback itu tercantum dalam Pasal 66 PP 55/2022. Adapun yang dimaksud dalam hal tertentu antara lain berupa terjadinya bencana yang mengakibatkan adanya kebijakan untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi yang diberikan melalui peraturan pemerintah.

“Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu antara lain berupa terjadinya bencana yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” bunyi penjelasan Pasal 66 PP 55/202.

Selain itu, kepemilikan saham dalam persyaratan tersebut tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, berupa: (i) pemegang saham pengendali dan/atau (ii) pemegang saham utama, seperti diatur dalam ketentuan perundang undangan pasar modal.

Pemegang saham pengendali yang dimaksud ialah pihak yang mempunyai hubungan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap wajib pajak perseroan terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal.

Sementara itu, pemegang saham utama berarti pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Ketiga, pemenuhan ketentuan jumlah saham (paling sedikit 40%), banyaknya pihak yang memiliki saham (persyaratan tertentu pertama), dan besarnya kepemilikan saham masing-masing pihak (persyaratan tertentu kedua) harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Keempat, perseroan terbuka menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tertentu. Laporan tersebut terdiri atas laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali.

Dalam hal, wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan maka tidak bisa memanfaatkan tarif PPh badan lebih rendah. Dengan demikian, penghitungan PPh terutang mengacu pada tarif PPh umum, yaitu 22%.

“Dalam hal wajib pajak badan dalam negeri tidak memenuhi ketentuan..., pajak penghasilan terutang dihitung dengan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 [tarif umum 22%],” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 40/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.