ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juni 2024 | 19.51 WIB
Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhitung sejak 1 Juli 2024, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lain.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan turunan UU HPP tersebut, dirjen pajak akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data. Perubahan tersebut bisa dilakukan wajib pajak jika pada saat permintaan klarifikasi hasil pemadanan, data belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Perubahan data dilakukan wajib pajak melalui beberapa pilihan saluran, antara lain laman DJP, contact center DJP, kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.

Atas perubahan tersebut, data yang digunakan juga harus sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP juga tetap diberitahukan kepada wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP menyatakan implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan sesuai dengan jadwal dalam beleid itu. Simak ‘Implementasi NIK sebagai NPWP, DJP: Masih Sesuai PMK 136/2023’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.