IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juni 2024 | 10.15 WIB
Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Tampilan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online.

Sebelumnya, hanya ada 6 jenis fasilitas atau insentif. Sekarang, ada 9 jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses wajib pajak melalui fitur tersebut. Adapun 3 jenis fasilitas atau insentif yang baru ditambahkan terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi petunjuk pengisian, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Pertama, Permohonan SKB PPHTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN. Sesuai dengan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, ada fasilitas pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sampai dengan 2035.

Fasilitas pengurangan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang. Fasilitas diberikan jika terdapat pengalihan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu.

Pada DJP Online, atas permohonan fasilitas ini, sistem akan langsung melakukan validasi awal. Validasi dilakukan terhadap status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon, status NPWP pusat, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, serta SPT Masa PPN 3 masa terakhir.

Dalam permohonan ini, pemohon harus melengkapi data identitas subjek pajak penjual, detail objek pajak dan transaksi pengalihan, serta identitas pembeli. Pada bagian detail objek, sistem juga langsung menampilkan peta posisi sesuai dengan alamat.

Kedua, SKB PPnBM Wilayah IKN. Berdasarkan pada ketentuan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, ada fasilitas pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Pengecualian pengenaan PPnBM dapat diberikan sampai dengan 2035. Adapun pemberian pengecualian pengenaan PPnBM tersebut dilakukan dengan menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.

Pada DJP Online, atas permohonan fasilitas ini, sistem akan langsung melakukan validasi awal. Validasi dilakukan terhadap utang pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2 tahun terakhir, serta SPT Masa PPN 3 masa terakhir.

Dalam permohonan ini, pemohon harus melengkapi data pemohon (sebagai penjual atau pembeli), detail transaksi PPnBM, serta lampiran dokumen pendukung. Pada bagian transaksi PPnBM, sistem juga langsung menampilkan peta posisi sesuai dengan alamat.

Ketiga, SKTD PPN Wilayah IKN dan Daerah Mitra. Sesuai dengan ketentuan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah menyediakan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu serta impor barang kena pajak tertentu.

Pemberian fasilitas dilakukan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Pada DJP Online, atas permohonan fasilitas ini, sistem akan langsung melakukan validasi awal. Validasi dilakukan terhadap utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, serta SPT Masa PPN 3 masa terakhir.

Dalam permohonan ini, pemohon harus melengkapi data pemohon, detail transaksi PPN, serta lampiran dokumen pendukung. Pada bagian transaksi PPN, sistem juga langsung menampilkan peta posisi sesuai dengan alamat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.